CIVILPRO

Versi Hukum Perdata (BW)

Sistem Perhitungan Waris Perdata

Sistem pakar otomatis yang mematuhi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek) di Indonesia.

LISENSI RESMI & HAK CIPTA:

Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners

âš ī¸ PERINGATAN KERAS: Aplikasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dan sah dari pemilik lisensi.

Data Pewaris (Erflater)

Boedel / Harta Peninggalan

Masukkan estimasi nilai aset peninggalan.

Total Aktiva (Kotor)

Rp 0

Pasiva & Pembersihan Boedel

Rp
Rp

Wasiat akan divalidasi terhadap Legitieme Portie (LP) keturunan sah di tahap perhitungan.

Rp

Status Boedel Waris Bersih

Total Aktiva:Rp 0
Total Pasiva (Pemakaman+Hutang+Wasiat):- Rp 0
Boedel Siap Bagi:Rp 0

Identifikasi Ahli Waris (Erfgenaam)

Catatan: Porsi ALK (Psl 862-866 BW) akan dihitung dan dikeluarkan lebih dulu sebelum sisa boedel dibagikan ke Golongan I-IV.

GOLONGAN IPrioritas Utama

Penggantian Tempat (Plaatsvervulling):

GOLONGAN IIOrang Tua & Saudara

Keponakan Pengganti:

GOLONGAN IIILeluhur (Kloving)

Garis Ayah (Vaderlijke Lijn)

Garis Ibu (Moederlijke Lijn)

GOLONGAN IVMenyamping Jauh

Garis Ayah

Garis Ibu

Direktori Istilah Hukum Waris Perdata

Erflater & Erfgenaam

Erflater adalah Pewaris (yang meninggal). Erfgenaam adalah Ahli Waris yang berhak mewarisi berdasarkan UU atau wasiat.

Boedel Waris

Kumpulan harta peninggalan, baik berupa aktiva (aset) maupun pasiva (hutang) yang harus diselesaikan.

Plaatsvervulling

Penggantian tempat (Psl 841 BW). Memberi hak kepada keturunan sah untuk menggantikan posisi orang tuanya jika orang tuanya wafat lebih dahulu.

Kloving (Pecah Belah)

Prinsip pembagian harta menjadi dua bagian (Psl 853 BW), 50% garis ayah & 50% garis ibu. Berlaku jika jatuh ke Gol III, IV, atau saudara tiri (Gol II).

Legitieme Portie (LP)

Bagian mutlak ahli waris (Psl 913 BW) garis lurus yang tidak boleh dilanggar oleh pewaris melalui hibah atau wasiat.

Anak Luar Kawin (Diakui)

Natuurlijk Kind (Psl 862 BW). Jika diakui sah, ia mendapat hak waris sebesar 1/3 (jika dgn Gol I), 1/2 (dgn Gol II/III), atau 3/4 (dgn Gol IV) dari bagian hipotetisnya.