Sistem Perhitungan Waris Perdata
Sistem pakar otomatis yang mematuhi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek) di Indonesia.
LISENSI RESMI & HAK CIPTA:
Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners
â ī¸ PERINGATAN KERAS: Aplikasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dan sah dari pemilik lisensi.
Burgerlijk Wetboek
Sistem Kalkulasi Ahli Waris Gol I - IV & ALK
Data Pewaris (Erflater)
Boedel / Harta Peninggalan
Masukkan estimasi nilai aset peninggalan.
Total Aktiva (Kotor)
Rp 0
Pasiva & Pembersihan Boedel
Wasiat akan divalidasi terhadap Legitieme Portie (LP) keturunan sah di tahap perhitungan.
Status Boedel Waris Bersih
Identifikasi Ahli Waris (Erfgenaam)
Catatan: Porsi ALK (Psl 862-866 BW) akan dihitung dan dikeluarkan lebih dulu sebelum sisa boedel dibagikan ke Golongan I-IV.
Penggantian Tempat (Plaatsvervulling):
Keponakan Pengganti:
Garis Ayah (Vaderlijke Lijn)
Garis Ibu (Moederlijke Lijn)
Garis Ayah
Garis Ibu
Laporan Pembagian Waris Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Hasil Distribusi Waris
Peringatan: Pelanggaran Legitieme Portie (LP)
Total Wasiat/Legaat yang dimasukkan melebihi bagian bebas (Vrij Beschikbaar Deel) yang diizinkan oleh undang-undang setelah menghitung hak mutlak (LP) anak sah.
Informasi Erflater (Pewaris)
| Nama | - |
| Jenis Kelamin | - |
| Tanggal Meninggal | - |
| Status Harta | - |
| Catatan | - |
Resume Harta (Boedel)
| Total Aktiva (Kotor) | Rp 0 |
| Total Pasiva (Hutang+Wasiat) | Rp 0 |
| Hak Harta Bersama (50%) | Rp 0 |
| Boedel Waris Bersih | Rp 0 |
Visualisasi Silsilah Keluarga (Stamboom)
Status Komputasi & Log (Erfrecht Engine)
Tabel Distribusi Ahli Waris
| Ahli Waris (Golongan) | Jml (Pancang) | Fraksi | Nominal / Individu | Total Bagian Kelompok |
|---|
Analisis Yuridis (KUHPerdata)
Direktori Istilah Hukum Waris Perdata
Erflater & Erfgenaam
Erflater adalah Pewaris (yang meninggal). Erfgenaam adalah Ahli Waris yang berhak mewarisi berdasarkan UU atau wasiat.
Boedel Waris
Kumpulan harta peninggalan, baik berupa aktiva (aset) maupun pasiva (hutang) yang harus diselesaikan.
Plaatsvervulling
Penggantian tempat (Psl 841 BW). Memberi hak kepada keturunan sah untuk menggantikan posisi orang tuanya jika orang tuanya wafat lebih dahulu.
Kloving (Pecah Belah)
Prinsip pembagian harta menjadi dua bagian (Psl 853 BW), 50% garis ayah & 50% garis ibu. Berlaku jika jatuh ke Gol III, IV, atau saudara tiri (Gol II).
Legitieme Portie (LP)
Bagian mutlak ahli waris (Psl 913 BW) garis lurus yang tidak boleh dilanggar oleh pewaris melalui hibah atau wasiat.
Anak Luar Kawin (Diakui)
Natuurlijk Kind (Psl 862 BW). Jika diakui sah, ia mendapat hak waris sebesar 1/3 (jika dgn Gol I), 1/2 (dgn Gol II/III), atau 3/4 (dgn Gol IV) dari bagian hipotetisnya.